Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan ekstremisme di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran pada laman JDIH Sekretariat Negara, Senin (4/5/2026), regulasi ini menegaskan bahwa penanganan ekstremisme tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah menilai diperlukan pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, serta terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme. Pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dinilai menjadi prioritas nasional demi menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan bangsa.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi kutipan dalam Perpres tersebut.
Melalui penerbitan Perpres ini, pemerintah berharap sinergi lintas sektor dapat semakin diperkuat, sehingga upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar